Previous slide
Next slide

Validasi Pindah Homebase di PDDIKTI

Layanan ini merupakan layanan validasi usulan perubahan homebase internal dan eksternal yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi pada laman pddikti.kemdikbud.go.id. Perubahan homebase internal merupakan perubahan homebase program studi dalam Perguruan Tinggi sendiri. Sedangkan Perubahan homebase eksternal adalah perubahan homebase program studi yang terjadi antar Perguruan Tinggi.

Persyaratan 

Perubahan Homebase Internal :

  • Scan Asli Surat Keputusan terkait perubahan homebase dosen tersebut

Perubahan Homebase Eksternal :

  • Scan Asli SK Lolos Butuh dari PT Lama (jika tidak mendapatkan lolos butuh dan tidak ada ikatan penjanjian maka bisa diganti Surat Pernyataan Dosen)
  • SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  • Scan Asli Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
  • Scan Asli Rekomendasi LLDIKTI, Jika berbeda atau antar LLDIKTI maka surat rekomendasi LLDIKTI-nya dikeluarkan oleh kedua LLDIKTI tersebut (LLDIKTI awal dan tujuan)

Alur Proses

  • Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id pada menu Perubahan Homebase Internal atau Perubahan Homebase Eksternal
  • LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi data usulan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memvalidasi data dan mensetujui usulan

Dokumen Pendukung