Previous slide
Next slide

Rekomendasi Pindah Homebase Dosen Yayasan

Rekomendasi Pindah Homebase Dosen Yayasan adalah surat persetujuan LLDIKTI untuk dosen yang akan pindah di dalam atau keluar/masuk lingkungan LLDIKTI. Surat ini bersama dengan dokumen persyaratn dibutuhkan untuk memproses perpindahan homebase di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Dasar Hukum

  1. Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen
  2. Surat Edaran Dirjen Sumberdaya Iptek dan Dikti Nomor 4034/D2/KP/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Perpindahan Homebase Dosen antar Perguruan Tinggi
  3. Surat Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor B/828/L6/KK.01.02/2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Perpindahan Homebase Dosen Tetap Yayasan.

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Usulan Perpindahan Homehuse dari Pemimpin Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  2. Surat Keputusan Perpindahan Homebase yang dikeluarkan pemimpin perguruan tinggi yang dituju dan/atau ketua badan penyelenggara perguruan tinggi yang dituju;
  3. Berkas pendukung yaitu Print Out NIDN, Fotocopy SK dan PAK Jabatan Fungsional terakhir.

Bagi dosen bersertifikat pendidik selain persyaratan di atas juga melampirkan :

  1. Fotocopy SK Inpassing Pangkat terakhir;
  2. Fotocopy Sertifikat Pendidik;
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Dosen yang bersangkutan sejak aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju.