Previous slide
Next slide

Validasi Pembukaan Periode pelaporan PDDIKTI

Perguruan tinggi hanya dapat menyampaikan pelaporan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti Feeder selama periode pelaporan semester berjalan yang dibuka akses sinkronisasinya. Pembukaan akses sinkronisasi pelaporan periode lampau hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pusat. Pimpinan perguruan tinggi melalui pengelola PDDikti perguruan tinggi mengajukan usulan pembukaan pelaporan periode lampau melalui laman PDDIKTI (pddikti.kemdikbud.go.id). Terdapat 2 (dua) tipe pembukaan, yaitu :

Tipe 1: Untuk insert mahasiswa baru dan update aktifitas pembelajaran di semester yang diajukan.
Tipe 2: Untuk update aktifitas pembelajaran di semester yang diajukan.

Layanan ini merupakan layanan validasi usulan pembukaan pelaporan periode lampau yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi pada laman pddikti.kemdikbud.go.id.

Persyaratan 

Tipe 1:

  • Scan Asli Surat permohonan Pimpinan Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang mencantumkan Jenjang, Nama Program Studi, Semester dan alasan pembukaan pelaporan
  • Scan Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani Pimpinan PT di atas materai 10.000 (format)
  • Berita Acara Pemerikasaan LLDIKTI Wilayah VI (selengkapnya)

Tipe 2:

  • Scan Asli Surat permohonan Pimpinan Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang mencantumkan Jenjang, Nama Program Studi, Semester dan alasan pembukaan pelaporan

Alur Proses

  • Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id menu Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDIKTI
  • LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi data usulan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memvalidasi data dan mensetujui data usulan
  • Perguruan Tinggi melakukan sinkronisasi pada PDDikti Feeder
  • Perguruan Tinggi melakukan perbaikan data pada semester yang dibuka selama waktu yang telah ditentukan.

4. Dokumen Pendukung