Previous slide
Next slide

Stikes Al-Irsyad Al-Islamiyah Cilacap Menjadi Universitas Al-Irsyad Cilacap

irsyad 3

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menyampaikan surat keputusan dan penetapan dari Mendikbud Ristek, bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Al-Irsyad Al-Islamiyah di Kabupaten Cilacap secara resmi telah berubah bentuk dan status menjadi Universitas Al-Irsyad di Kabupaten Cilacap pada Rabu (4/8) secara daring. Sesuai dengan keputusan Mendikbud ini, status dari STIKES Al-Irsyad telah dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal penetapan surat keputusan yaitu pada 5 Juli 2021.

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof Dr Ir Muhammad Zaenuri DEA menyerahkan salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 311/E/0/2021 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap di Kabupaten Cilacap menjadi Universitas Al-Irsyad Cilacap di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah yang Diselenggarakan oleh Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap

Salinan Keputusan Mendikbudristek tersebut diserahkan kepada Ketua Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap, Ustad Nazrudin SE yang didampingi jajaran pimpinan Universitas Al-Irsyad Cilacap. Turut menyaksikan penyerahan salinan Keputusan Mendikbudristek ini adalah Ketua Pembina Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap, Fuad Bawazier.  

Prof Zain dalam pengarahannya menyatakan bahwa LLDIKTI Wilayah VI selaku Badan Pendampingan dan Fasilitator menyampaikan peran kemitraan antara Badan Penyelenggara dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). “Dalam hal ini adalah Universitas Al Irsyad, untuk selalu melihat tata kelola Perguruan Tinggi sesuai dengan RENSTRA yang telah dibangun, dan taat pada Statuta guna langkah-langkah penjaminan mutu, akuntabilitas, dan profesionalitas dapat dipenuhi dalam proses pembelajaran. Peran kemitraan ini dilaksanakan untuk menjaga hubungan harmonis yang telah dijelaskan melalui pencapaian indikator kinerja universitas,” ujarnya.

“Dalam menjaga sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, LLDIKTI mengajak Universitas Al-Irsyad untuk selalu mengimplementasikan 8 Indikator Kinerja Utama (IKU), dengan langkah pertama yaitu melakukan migrasi data yang dapat diselesaikan sebelum adanya penerimaan mahasiswa baru di tahun ajaran gasal 2021/2022. PD Dikti yang menjadi pangkalan data, akan digunakan sebagai standarisasi, kebijakan insentif, sekaligus akuntanbilitas dan profesionalitas dihadapan masyarakat,” tambahnya mengarahkan.

Terakhir Prof Zain menegaskan kembali bahwa LLDIKTI mencanangkan menjadi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Semua pelayanan di LLDIKTI Wilayah VI dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tutup Prof Zain.

Ketua Yayasan Al-Irsyad, Ustad Nazrudin SE mengungkapkan bahwa Universitas Al-Irsyad secara resmi telah menerima Surat Keputusan Perubahan Bentuk dan mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang telah dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah VI yang terus berjalan sama seperti sebelum pandemi Covid-19. Ketua Pembina Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap, Fuad Bawazier menyampaikan ucapan terimakasih kepada LLDIKTI Wilayah VI atas layanan pendampingannya, “Saya akan ikut memonitor sebagai Pembina, dan mohon bimbingan dari LLDIKTI Wilayah VI untuk Universitas Al-Irsyad Cilacap,” ujarnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram