Layanan ini merupakan layanan validasi usulan perubahan data mahasiswa di PDDIKTI, Perubahan Data Mahasiswa di PDDIKTI dilakukan apabila data mahasiswa ada di PDDIKTI
Untuk minimal awal lapor disesuaikan dengan awal lapor masing masing jenis perguruan tinggi sesuai Surat Edaran Awal Lapor PDDIKTI
Perubahan Data Mahasiswa dibagi 2 sesuai dengan keaktifan Prodi dan Perguruan Tinggi di PDDIKTI :
Untuk Prodi yang statusnya Aktif, Alih Bentuk maupun Tutup di PTS yang statusnya Aktif di PDDIKTI, perubahan data mahasiswa yang dilayani (NIM, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin)
Untuk PTS yang statusnya Alih Bentuk dan Tutup di PDDIKTI, , perubahan data mahasiswa yang dilayani (NIM, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Tanggal Lulus, Status Keaktifan Mahasiswa, Tanggal Masuk, IPK, No Seri Ijazah, Alamat, Kota Tempat Tinggal, Kode Pos),
Dasar Hukum
Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Unduh)
Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 302/B/SK/2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (Unduh)
Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti No. 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Unduh)
Surat Edaran Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI (Unduh)
Persyaratan
Untuk Program Studi yang statusnya Aktif, Alih Bentuk maupun Tutup di PTS yang statusnya Aktif di PDDIKTI
Syarat Umum
Scan Asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) minimal Wakil Rektor/ Wakil Ketua/ Wakil Direktur Bidang Akademik disertai alasan perubahan data mahasiswa
KTP atau KK asli dan berwarna yang telah dipindai
Syarat Khusus
Nomor Induk Mahasiswa
KTM
Ijazah dan transkrip (jika lulus)
KHS
Nama Mahasiswa
Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/KK/Ijazah
KTM
Ijazah dan transkrip (jika lulus)
Nama Ibu Kandung
Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / KK
Tempat Lahir
Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / KK
KTM
Ijazah dan transkrip (jika lulus)
Tanggal Lahir
Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / KK
KTM
Ijazah dan transkrip (jika lulus)
Jenis Kelamin
Mengikuti persyaratan umum
Untuk PTS yang statusnya Alih Bentuk di PDDIKTI
Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan ke Kepala LLDIKTI VI tentang perubahan data mahasiswa
KTP Mahasiswa
Akta Lahir / KK Mahasiswa
Ijazah dan Transkrip Mahasiswa
Untuk PTS yang statusnya Tutup di PDDIKTI
Surat Permohonan dari alumnus ditujukan ke Kepala LLDIKTI VI tentang perubahan data mahasiswa
KTP Mahasiswa
Akta Lahir / KK Mahasiswa
Ijazah dan Transkrip Mahasiswa
Alur Proses
Untuk Program Studi yang statusnya Aktif, Alih Bentuk maupun Tutup di PTS yang statusnya Aktif di PDDIKTI operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id pada menu Perubahan Data Mahasiswa
Untuk PTS yang statusnya Alih Bentuk di PDDIKTI, operator PDDIKTI mengajukan perubahan data mahasiswa melalui persuratan online LLDIKTI VI dengan layanan Perubahan Data Mahasiswa di PDDIKTI (khusus PT Tutup)
Untuk PTS yang statusnya Tutup di PDDIKTI, alumnus PT yang sudah tutup mengajukan perubahan data mahasiswa melalui email : info@lldikti6.id
LLDIKTI Wilayah VI memvalidasi data dan mensetujui usulan