Previous slide
Next slide

Validasi Perubahan Data Mahasiswa di PDDIKTI

  • Layanan ini merupakan layanan validasi usulan perubahan data mahasiswa di PDDIKTI, Perubahan Data Mahasiswa di PDDIKTI dilakukan apabila data mahasiswa ada di PDDIKTI
  • Untuk minimal awal lapor disesuaikan dengan awal lapor masing masing jenis perguruan tinggi sesuai Surat Edaran Awal Lapor PDDIKTI
  • Perubahan Data Mahasiswa dibagi 2 sesuai dengan keaktifan Prodi dan Perguruan Tinggi di PDDIKTI :
    1. Untuk Prodi yang statusnya Aktif, Alih Bentuk maupun Tutup di PTS yang statusnya Aktif di PDDIKTI, perubahan data mahasiswa yang dilayani (NIM, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin)
    2. Untuk PTS yang statusnya Alih Bentuk dan Tutup di PDDIKTI, , perubahan data mahasiswa yang dilayani (NIM, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Tanggal Lulus, Status Keaktifan Mahasiswa, Tanggal Masuk, IPK, No Seri Ijazah, Alamat, Kota Tempat Tinggal, Kode Pos),

Dasar Hukum

  1. Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Unduh)
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 302/B/SK/2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (Unduh)
  3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti No. 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Unduh)
  4. Surat Edaran Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI (Unduh)

Persyaratan 

  1. Untuk Program Studi yang statusnya Aktif, Alih Bentuk maupun Tutup di PTS yang statusnya Aktif di PDDIKTI
    • Syarat Umum
      • Scan Asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) minimal Wakil Rektor/ Wakil Ketua/ Wakil Direktur Bidang Akademik disertai alasan perubahan data mahasiswa
      • KTP atau KK asli dan berwarna yang telah dipindai
    • Syarat Khusus
      • Nomor Induk Mahasiswa
        • KTM
        • Ijazah dan transkrip (jika lulus)
        • KHS
      • Nama Mahasiswa
        • Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/KK/Ijazah
        • KTM
        • Ijazah dan transkrip (jika lulus)
      • Nama Ibu Kandung
        • Akta Kelahiran  / Surat Kenal Lahir / KK
      • Tempat Lahir
        • Akta Kelahiran  / Surat Kenal Lahir / KK
        • KTM
        • Ijazah dan transkrip (jika lulus)
      • Tanggal Lahir
        • Akta Kelahiran  / Surat Kenal Lahir / KK
        • KTM
        • Ijazah dan transkrip (jika lulus)
      • Jenis Kelamin
        • Mengikuti persyaratan umum
  2. Untuk PTS yang statusnya Alih Bentuk di PDDIKTI
    • Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan ke Kepala LLDIKTI VI tentang perubahan data mahasiswa
    • KTP Mahasiswa
    • Akta Lahir / KK Mahasiswa
    • Ijazah dan Transkrip Mahasiswa
  3. Untuk PTS yang statusnya Tutup di PDDIKTI
    • Surat Permohonan dari alumnus ditujukan ke Kepala LLDIKTI VI tentang perubahan data mahasiswa
    • KTP Mahasiswa
    • Akta Lahir / KK Mahasiswa
    • Ijazah dan Transkrip Mahasiswa

Alur Proses

  1. Untuk Program Studi yang statusnya Aktif, Alih Bentuk maupun Tutup di PTS yang statusnya Aktif di PDDIKTI operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id pada menu Perubahan Data Mahasiswa
  2. Untuk PTS yang statusnya Alih Bentuk di PDDIKTI, operator PDDIKTI mengajukan perubahan data mahasiswa melalui persuratan online LLDIKTI VI dengan layanan Perubahan Data Mahasiswa di PDDIKTI (khusus PT Tutup)
  3. Untuk PTS yang statusnya Tutup di PDDIKTI, alumnus PT yang sudah tutup mengajukan perubahan data mahasiswa melalui email : info@lldikti6.id
  4. LLDIKTI Wilayah VI memvalidasi data dan mensetujui usulan