Berdasarkan Surat Edaran No. 3/D.D2/DI.02/2019, tentang perpindahan layanan PDD Forlap ke PDD SISTER, terhitung mulai 1 Maret 2019 layanan PDD (Perubahan Data Dosen) di Forlap beralih ke SISTER. Layanan Perubahan Data Dosen pada PDDIKTI merupakan layanan validasi usulan perubahan data dosen khusus untuk Data Pokok yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi pada laman pddikti.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk perubahan maupun penambahan Data Riwayat Dosen dapat diajukan melalui SISTER pada Perguruan tinggi.
Persyaratan
- Scan Asli atau Legalisir bukti Pendukung
Alur Proses
- Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id pada menu Perubahan Data Dosen
- LLDIKTI Wilayah VI memvalidasi data dan mensetujui usulan
Dokumen Pendukung
- Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/asset/data/regulasi/permenristekdikti-61-2016.pdf)
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/public/asset/data/SK_SEKJEN_STANDAR_PENGELOLAAN_PDDIKTI_(Cover).pdf)
- Surat Edaran No. 3/D.D2/DI.02/2019, tentang perpindahan layanan PDD Forlap ke PDD SISTER (https://pddikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/3 atau http://storage.kopertis6.or.id/sub-si/2020/Surat-Edaran-Nomor-3-D.D2-DI.02-2019.pdf)