Rekomendasi Pembukaan Program Studi Vokasi Pada PTS adalah surat persetujuan LLDIKTI untuk Pimpinan Perguruan Tinggi yang akan mengajukan usul Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTS secara online melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.
Dasar Hukum
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
- Pedoman dari Dirjen Pendidikan Vokasi Tentang Persyaratan Dan Prosedur Pembukaan Program Studi Vokasi Pada Perguruan Tinggi Swasta;
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Vokasi 1640/D/PT/2020 Tanggal 04 September 2020 Tentang Pengumuman penerimaan usul pembukaan prodi vokasi dan profesi serta pendirian PTS Vokasi.
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Vokasi Pada PTS;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
- Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
- Pertimbangan Senat perguruan tinggi.