Previous slide
Next slide

Rekomendasi Pembukaan Program Studi Akademik Pada

Rekomendasi Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTS adalah surat persetujuan LLDIKTI untuk Pimpinan Perguruan Tinggi   yang akan mengajukan usul Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTS   secara online melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.  

Dasar Hukum

  1. Permendikbud  Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  3. Kepdirjendikti Nomor 65/E/Kpt/2020 Tentang Persyaratan Dan Prosedur Pembukaan Program Studi Akademik Pada Perguruan Tinggi Swasta; 
  4. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 637/E.E3/OT/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Tentang Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Tahun 2020.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTS;
  2. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  3. Surat    keputusan    pejabat    yang    berwenang    tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  4. Surat  Keputusan  izin  pendirian  PTS  serta  semua  izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
  5. Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
  6. Pertimbangan Senat perguruan tinggi.