Rekomendasi Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTS adalah surat persetujuan LLDIKTI untuk Pimpinan Perguruan Tinggi yang akan mengajukan usul Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTS secara online melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.
Dasar Hukum
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
- Kepdirjendikti Nomor 65/E/Kpt/2020 Tentang Persyaratan Dan Prosedur Pembukaan Program Studi Akademik Pada Perguruan Tinggi Swasta;
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 637/E.E3/OT/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Tentang Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Tahun 2020.
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTS;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
- Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
- Pertimbangan Senat perguruan tinggi.