Previous slide
Next slide

Perubahan Nama Program Studi Akademik dan Vokasi

Layanan ini merupakan layanan bagi Perguruan Tinggi yang akan melakukan perubahan nama Program Studi sesuai dengan nomenklatur Program Studi yang telah ditentukan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)
  3. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
  5. Kepdirjendikti Kemendikbud Nomor 85/E/KPT/2020 Tentang Persyaratan dan Prosedur Perubahan dan Penambahan Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik.
  6. Kepdirjen Diktiristek Nomor 163/E/KPT/2022 Tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Pemimpin PTS (Asli)
  2. Surat Permohonan dari Pemimpin PTS (Asli) kepada Menteri Cq. Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk prodi Vokasi) dan Dirjen Pendidikan Tinggi, riset dan teknologi (untuk prodi Akademik) (Pindaian surat permohonan pemimpin PTS, PTN, PTN BH PT kepada Menteri untuk perubahan nama program studi (FORMAT 4.3.1) sesuai dengan Kepdirjendikti Nomor 85/E/KPT/2020).
  3. Akta Notaris Pendirian Yayasan beserta seluruh Perubahannya (Salinan Pindai Berwarna).
  4. Surat Pengesahan Yayasan dari Kemkumham (Salinan Pindai Berwarna).
  5. Surat Keputusan izin pendirian PTS serta izin pembukaan program studi yang akan dilakukan perubahan nama Program Studinya (Pindaian SK Izin Program Studi terkini sesuai dengan Kepdirjendikti Nomor 85/E/KPT/2020).
  6. Sertifikat akreditasi program studi yang akan disesuaikan namanya. dari BAN-PT atau LAM PT (Pindaian SK Akreditasi terkini sesuai dengan Kepdirjendikti Nomor 85/E/KPT/2020)
  7. Surat Pernyataan tidak sedang mengalami kasus hukum (Pindaian Surat Pernyataan bahwa PT yang dikelola tidak sedang mengalami kasus hukum (FORMAT 4.3.3) sesuai dengan Kepdirjendikti Nomor 85/E/KPT/2020).
  8. Surat Pernyataan bahwa tidak ada perbedaan antara inti dari Capaian Pembelajaran program studi dengan nama lama dan nama baru (Pindaian Surat Pernyataan bahwa tidak ada perbedaan antara inti dari Capaian Pembelajaran program studi dengan nama lama dan nama baru (FORMAT 4.3.4) sesuai dengan Kepdirjendikti Nomor 85/E/KPT/2020).
  9. Berkas perubahan nama program studi (Berkas perubahan nama program studi (FORMAT 4.3.6.A). Berkas Pembandingan CP program studi dengan nama lama dan CP program studi dengan nama baru (FORMAT 4.3.6.B) sesuai dengan Kepdirjendikti Nomor 85/E/KPT/2020)
  10. Pelaporan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi telah 100% (seratus persen)

Alur Proses

Bagi Prodi Akademik

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan beserta lampiran dokumen usulan secara online melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA)
  2. Pokja Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VI akan mengevaluasi usulan tersebut
  3. Jika memenuhi syarat administratif, Pokja Kelembagaan akan menyampaikan Rekomendasi kepada Kepala Lembaga melalui Kepala Bagian Umum
  4. LLDIKTI Wilayah VI menerbitkan Surat Rekomendasi yang akan diunggah melalui SIAGA

Bagi Prodi Vokasi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan beserta lampiran dokumen usulan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI
  2. Pokja Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VI akan mengevaluasi usulan tersebut
  3. Jika memenuhi syarat administratif, Pokja Kelembagaan akan menyampaikan Rekomendasi kepada Kepala Lembaga melalui Kepala Bagian Umum
  4. LLDIKTI Wilayah VI menerbitkan Surat Rekomendasi yang akan diunggah melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI