Penelitian Dosen Pemula (PDP) merupakan kegiatan penelitian dalam rangka membina dan mengarahkan para peneliti pemula untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional. Usulan pergantian personil peneliti dilakukan apabila ketua atau anggota tidak daapat meneruskan penelitian dengan suatu alasan tertentu.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi;
- Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020.
Persyaratan
- Surat Permohonan usulan pergantian ketua/anggota dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
- Surat pernyataan dari peneliti yang mengundurkaan diri dan bersedia diganti oleh peneliti lain ;
- Untuk pergantian ketua peneliti, ketua peneliti yang diusulkan harus memenuhi persyaratan berpendidikan S2 dengan maksimal jabatan fungsional Asisten Ahli atau belum memiliki jabatan fungsional, dan yang diusulkan belum pernah mendapatkan skema PDP sebanyak dua kali sebagai ketua.
- Pengajuan usulan dilakukan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI.