Kondisi pandemi saat ini berdampak pada penyelenggaraan pembelajaaran di perguruan tinggi. Usulan penyesuaian masa studi dilakukan bagi mahasiswa yang terdampak kondisi pandemi ini tidak dapat menyelesaikan perkuliahan tepat waktu.
Dasar Hukum
- Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan
- Surat Edaran Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 470/E2/SP/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Persyaratan
- Surat Permohonan usulan penyesuaian masa studi di masa pandemi dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
- Softcopy excel data mahasiswa yang diusulkan yang terdiri dari nama, nim, program studi, jenjang, tahun masuk;
- Pengajuan usulan dilakukan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI.