Previous slide
Next slide

Pensiun

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;

Persyaratan

  1. Surat Permohonan pensiun dari pemohon kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI ( dengan mencantumkan tmt Pensiun)
  2. Menandatangani Data Perorangan Calon Penerima Pensiun {DPCP) yang dicetak melalui sistem SAPK di LLDIKTI
  3. Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Penetapan Kepangkatan berikutnya sampai dengan dalam pangkat terakhir
  4. Fotocopy PAK/SK Jabatan Fungsional terakhir
  5. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan NIP baru
  6. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan disyahkan oleh KUA setempat
  7. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan atau <25th. yang disyahkan oleh DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
  8. Fotocopy Kartu Keluarga disyahkan oleh DUKCAPIL  (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
  9. Formulir Perintah Pembayaran Pensiun ( SP4)/ fotocopy Buku rekening bank
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja/SKP dua tahun terakhir
  11. Surat Keterangan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Berat/Sedang dari Pimpinan PTS
  12. Salinan Sah SK Pengalaman Kerja sebelum diangkat CPNS {Peninjauan Masa Kerja)
  13. Fotocopy KTP pemohon disyahkan oleh DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
  14. Surat Keterangan domisili/tempat tinggal setelah pemohon pensiun disyahkan oleh Lurah
  15. Pas photo terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm 10lb (berwarna)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima dan diperiksa oleh PIC jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
  2. PIC menyiapkan surat keputusan penetapan pensiun sesuai dengan pejabat penandatangan yang berwenang;
  3. PIC menyampaikan surat keputusan  penetapan pensiun kepada pemohon.