Previous slide
Next slide

Pengisian Presensi untuk Dosen PNS Tahun 2020

  1. Apakah dasar aturan dalam pengisian presensi dosen PNS?
    • PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peningkatan disiplin PNS
  2. Bagaimana bila dosen tidak mengisi presensi?
    • PNS yang tidak menyusun presensi tanpa disertai alasan yang tepat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS
  3. Bagaimanakah dosen DPK LLDIKTI VI melaporkan presensi?
    • Dosen melakukan presensi ke PTS masing-masing, pengelola akan menginputkan rekap presensi tersebut ke sistem.lldikti6.id maximal tanggal 10 pada bulan selanjutnya, dilengkapi dengan SPTJM yang bermaterai dan ditandatangani Pimpinan PTS sebagai penanggung jawab kevalidan rekap presensi Dosen DPK tersebut.
  4. Apakah Presensi digunakan untuk perhitungan uang makan?
    • Rekap presensi dan SPTJM bermaterai yang sudah di tandatangani pimpinan PTS dan sudah di validasi oleh subbag HKTL akan diajukan ke subbagian PP sebagai dasar uang makan.
  5. Bagaimanakah pengisian presensi untuk Dosen DPK yang sedang tugas belajar dan cuti pejabat negara?
    • PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri, Cuti pejabat negara tidak wajib mengisi presensi. Dan dikarenakan hal tersebut, yang bersangkutan tidak diberikan uang makan sebagai dampak pengisian presensi.