Previous slide
Next slide

Pendataan Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi

Layanan Pendataan Sarpras PT adalah Kegiatan pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Perguruan Tinggi Jawa Tengah ke dalam Sistem LLDIKTI Wilayah VI yaitu Sistem Informasi Manajemen (SIM) Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi. Pendataan sarpras PT tersebut dalam rangka pemantauan dan evaluasi serta pemetakan sarana dan prasarana perguruan tinggi berdasarkan pemenuhan standar sarana dan prasarana pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Standar tersebut meliputi standar minimal sarana dan prarasarana pembelajaran, standar minimal sarana dan prasarana penelitian dan standar minimal sarana dan prasarana  pengabdian kepada masyarakat. Data sarana dan prasarana / inventaris/aset perguruan tinggi meliputi lahan/tanah, gedung bangunan, ruang dan barang.

PENTINGNYA SIM SARPRAS

  1. Adanya SIM Sarpras  PT didapatkan data based Sarana dan Prasarana PT
  2. Kompilasi data sarana dan prasarana PT untuk mendukung dalam pengambilan keputusan/kebijakan dan penilaian mutu pengelolaan sarana dan prasarana dalam persiapan akreditasi perguruan tinggi.
  3. Sebagai peringatan awal standar sarana prasarana perguruan tinggi.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Kebijakan penyediaan sarana prasarana sesuai standar
  2. Permendikbud nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Permendikbud nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi
  4. Permendikbud nomor 7 Tahun 2020 tengan Pendirian, Pembubaran Perguruan Tinggi.

SYARAT

DATA SUMBER   
– Soft copy sertifikat kepemilikan tanah/lahan
– Dokumen pengadaan/pembelian aset
– Dokumen Berita Acara Penghapusan aset.

INPUT DATA
– Tanah/lahan
– Gedung/bangunan
– Ruang
– Barang inventaris.