Previous slide
Next slide

Pembuatan dan Reset Akun PDDIKTI

Layanan ini digunakan untuk pembuatan akun PDDIKTI baru bagi Perguruan Tinggi Baru/Alih Bentuk/Merger serta permohonan reset password akun PDDIKTI. Email yang didaftarkan menggunakan email pribadi dan usahakan email tersebut belum digunakan untuk pendaftaran sister. Akun PDDIKTI terdiri dari Username dan Password yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk mengakses beberapa Aplikasi PDDIKTI, seperti :

  1. PDDIKTI
  2. Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER)
  3. Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
  4. PDDIKTI Feeder
  5. Dll

Dasar Hukum

  • Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Unduh);
  • Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti No. 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Unduh).

Persyaratan  

  • Scan Asli surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Unduh Format)

Alur Proses

  • Perguruan Tinggi mengirimkan dokumen sesuai persyaratan melalui laman persuratan online LLDIKTI VI dengan memilih Jenis Layanan Pembuatan Akun PDDIKTI;
  • LLDIKTI Wilayah VI memeriksa dokumen persyaratan yang telah dikirim oleh Perguruan Tinggi;
  • LLDIKTI Wilayah VI membuat surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  • LLDIKTI Wilayah VI mengirim Scan surat permohonan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi secara online;
  • Perguruan Tinggi mengunduh Scan surat permohonan LLDIKTI melalui persuratan online LLDIKTI VI pada menu Surat Masuk;
  • Setelah akun PDDIKTI dikirim ke LLDIKTI Wilayah VI, LLDIKTI Wilayah VI akan mengirimkan akun PDDIKTI melalui email yang tercantum pada surat permohonan Perguruan Tinggi.