Previous slide
Next slide

Migrasi Data PT di PDDIKTI

Layanan Migrasi Data PT di PDDIKTI merupakan layanan untuk memindahkan data dosen dan mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi lama ke baru. Proses migrasi akan dilayani jika :

  1. Kode Perguruan Tinggi baru telah tercantum pada PDDIKTI
  2. Prosentase pelaporan PDDIKTI pada PT lama sudah 100%
  3. Tidak ada mahasiswa di setiap semester PT lama yang belum dilaporkan pada menu Rekap Mahasiswa Belum Dilaporkan.

Persyaratan  

  • Scan Asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT)
  • Scan Asli Surat pernyataan telah menyelesaikan pelaporan di PT lama dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
  • Screenshoot rekap pelaporan  dari semester awal PT berdiri pada laman PDDIKTI
  • Scan Asli Checkpoint pelaporan PDDIKTI dari aplikasi Feeder yang telah ditandatangani Pimpinan PT.

Alur Proses

  • Perguruan Tinggi mengirimkan dokumen sesuai persyaratan melalui laman sistem.lldikti6.id/view pada menu Surat Keluar dengan memilih Jenis Layanan Migrasi Data PT di PDDIKTI
  • LLDIKTI Wilayah VI memeriksa dokumen persyaratan yang telah dikirim oleh Perguruan Tinggi
  • LLDIKTI Wilayah VI membuat surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • LLDIKTI Wilayah VI mengirim Scan surat permohonan ke Perguruan Tinggi secara online
  • Perguruan Tinggi mengunduh Scan surat permohonan LLDIKTI melalui laman sistem.lldikti6.id/view pada menu Surat Masuk
  • Perguruan Tinggi membuat ajuan migrasi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id dengan melampirkan semua dokumen persyaratan termasuk Surat Permohonan migrasi yang diterbitkan oleh LLDIKTI

Dokumen Pendukung