Layanan Migrasi Data PT di PDDIKTI merupakan layanan untuk memindahkan data dosen dan mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi lama ke baru. Proses migrasi akan dilayani jika :
- Kode Perguruan Tinggi baru telah tercantum pada PDDIKTI
- Prosentase pelaporan PDDIKTI pada PT lama sudah 100%
- Tidak ada mahasiswa di setiap semester PT lama yang belum dilaporkan pada menu Rekap Mahasiswa Belum Dilaporkan.
Persyaratan
- Scan Asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT)
- Scan Asli Surat pernyataan telah menyelesaikan pelaporan di PT lama dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
- Screenshoot rekap pelaporan dari semester awal PT berdiri pada laman PDDIKTI
- Scan Asli Checkpoint pelaporan PDDIKTI dari aplikasi Feeder yang telah ditandatangani Pimpinan PT.
Alur Proses
- Perguruan Tinggi membuat ajuan migrasi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id dengan melampirkan semua dokumen persyaratan
- LLDIKTI melakukan verifikasi data PDDikti pada perguruan tinggi lama
- Verifikasi data meliputi : Biodata mahasiswa, data riwayat studi, data riwayat perkuliahan serta data kelulusan.
- LLDIKTI melakukan validasi pada ajuan migrasi.
- Migrasi Data akan diproses oleh Tim PDDikti Kementerian.
Dokumen Pendukung
- Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/asset/data/regulasi/permenristekdikti-61-2016.pdf)
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/public/asset/data/SK_SEKJEN_STANDAR_PENGELOLAAN_PDDIKTI_(Cover).pdf)
- Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11/P1.4/SE/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Penanganan Migrasi Data pada Perguruan Tinggi/Program Studi Alih Bentuk, Penggabungan, dan Lainnya yang Relevan (https://forlap.kemdikbud.go.id/welcome/newsdetail/102/1)
- Surat Kepala LLDIKTI WIlayah VI Nomor 1192/LL6/TI/2020 tanggal 22 Oktober 2020 perihal Migrasi Nomenklatur Prodi/Perubahan Bentuk PT (https://lldikti6.id/2020/10/22/migrasi-nomenklatur-prodi-perubahan-bentuk-pt/)