Previous slide
Next slide

Migrasi Data PT di PDDIKTI

Layanan Migrasi Data PT di PDDIKTI merupakan layanan untuk memindahkan data dosen dan mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi lama ke baru. Proses migrasi akan dilayani jika :

  1. Kode Perguruan Tinggi baru telah tercantum pada PDDIKTI
  2. Prosentase pelaporan PDDIKTI pada PT lama sudah 100%
  3. Tidak ada mahasiswa di setiap semester PT lama yang belum dilaporkan pada menu Rekap Mahasiswa Belum Dilaporkan.

Persyaratan  

  • Scan Asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT)
  • Scan Asli Surat pernyataan telah menyelesaikan pelaporan di PT lama dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
  • Screenshoot rekap pelaporan  dari semester awal PT berdiri pada laman PDDIKTI
  • Scan Asli Checkpoint pelaporan PDDIKTI dari aplikasi Feeder yang telah ditandatangani Pimpinan PT.

Alur Proses

  • Perguruan Tinggi membuat ajuan migrasi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id dengan melampirkan semua dokumen persyaratan
  • LLDIKTI melakukan verifikasi data PDDikti pada perguruan tinggi lama
  • Verifikasi data meliputi : Biodata mahasiswa, data riwayat studi, data riwayat perkuliahan serta data kelulusan.
  • LLDIKTI melakukan validasi pada ajuan migrasi.
  • Migrasi Data akan diproses oleh Tim PDDikti Kementerian.

Dokumen Pendukung