Dasar Hukum
PP no 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Persyaratan
Form SKP yang sudah diisi, diunduh, dan dicetak dari sistem.lldikti6.id dengan format:
- Dicetak menggunakan fitur cetak pimpinan PT 1 rangkap dan sekaligus di tanda tangan Dosen DPK yang bersangkutan dan Pimpinan PT.
- Rangkap dicetak menggunakan fitur cetak Sekretaris, di tandatangan dosen DPK yang bersangkutan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen SKP diterima dan diperiksa oleh PIC jika lengkap dan valid berkas diproses;
- PIC menyiapkan SKP yang sudah divalidasi untuk ditantangani oleh sekertaris
- PIC mengunggah SKP yang ditandatangani okel Sekretaris ke sistem.lldikti6.id.