Previous slide
Next slide

Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, dimaksudkan sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
  4. Permenristekdikti Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kemenristekdikti
  5. SE Sekjen Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengusulan Kenaikan Pangkat dan Pensiun bagi PNS dan Pejabat Negara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan

  1. Fotocopy sah NIP baru dan/ NIDN
  2. Bagi Dosen yang baru menyelesaikan studi lanjut harus melampirkan :
    1. Fotocopy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
    2. SK penyeteraaan ijazah dari Dikti bagi lulusan luar negeri
    3. SK Tugas Belajar
    4. SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosen
    5. SK Pengaktifan kembali dari kementerian
  3. Bagi pegawai yang diperbantukan harus melampirkan :
    1. Fotocopy SK izin perbantuan
    2. Fotocopy pembebasan sementara dari jabatan fungsional
  4. Asli PAK dan SK jabatan terakhir bagi yang belum pernah menggunakan untuk kenaikan pangkat, atau fotocopy PAK dan SK jabatan terakhir bagi dosen yang sudah pernah menggunakan untuk kenaikan pangkat, disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang (untuk golongan IV semua SK dilampirkan)
  6. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  7. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang (bagi yang belum pernah naik pangkat)
  8. Daftar riwayat hidup
  9. Kartu pegawai
  10. Untuk kenaikan pangkat struktural melampirkan :
    1. Surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ)
    2. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)
    3. Surat pernyataan asih menduduki jabatan (SPMMJ)
    4. Surat tanda lulus Diklatpim Tk III/IV
  11. Untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu melampirkan :
    1. Surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ)
    2. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)
    3. Surat pernyataan asih menduduki jabatan (SPMMJ)
  12. Untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah melampirkan :
    1. Fotocopy ijazah sebelum penyesuaian ijazah
    2. Fotocopy ijazah terbaru dan surat izin belajar
    3. Fotocopy surat tanda lulus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) S1
    4. Daftar perincian tugas (job desciption)