Penomoran Ijazah Nasional dilakukan melalui laman https://pin.kemdikbud.go.id/. Produk dari sistem ini adalah Nomor Ijazah Nasonal (NINA). Usul Pembatalan PIN yang dimaksud disini adalah usulan untuk membatalkan NINA yang telah diterbitkan dengan alasan tertentu.
Dasar Hukum
- Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
- Kepdirjen Belmawa Nomor 318/B/HK/2019 tentang Perubahan atas keputusan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.
Persyaratan
- Surat permohonan usulan pembatalan PIN dilengkapi dengan alasan mengapa pembatalan PIN dilakukan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
- Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang akan lebih berhati-hati sebelum melakukan proses pemadanan PIN ;
- Softcopy dalam bentuk excel daftar PIN yang diusulkan yang menyebutkan nama, NIM, PIN, nomor batch;
- Pengajuan usulan dilakukan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI.