Previous slide
Next slide

Ijin Belajar

Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan

Dasar Hukum

Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Pasal 26-28

Persyaratan

  1. Ijin belajar dosen DPK dibawah IVc
    1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS
    2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
    3. Surat keputusan calon PNS
    4. Surat keputusan pangkat terakhir;
    5. Surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
    6. SKP minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik
    7. Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
    8. Surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk (SPMT PNS dpk)
    9. Surat keterangan dari atasan langsung (pimpinan PTS) mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
    10. Surat Keterangan Aktif Studi dari PT Tujuan
  2. Persyaratan Pelayanan Ijin belajar dosen DPK diatas IVc
    1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS
    2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
    3. Surat keputusan calon PNS
    4. Surat keputusan pangkat terakhir;
    5. Surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
    6. SKP minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik
    7. Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
    8. Surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk (SPMT PNS dpk)
    9. Surat keterangan dari atasan langsung (pimpinan PTS) mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
    10. Surat Rekomendasi (Pengumuman diterima)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima dan diperiksa oleh subbag HKTL jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
  2. Subbag HKTL menyiapkan dokumen surat izin belajar dosen PNS dpk diperiksa oleh Kabag TU, Sekretaris, dan ditandatangani oleh Kepala;
  3. Subbag kepegawaian menyampaikan  Surat Izin Belajar dosen PNS dpk ke pemohon.