Layanan ini merupakan layanan khusus bagi badan penyelenggara/ Yayasan yang belum melakukan penyesuaian nama badan penyelenggara akibat adanya keterlambatan Badan Penyelenggara/Yayasan dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 2679/E3/2020 Tanggal 17 Juni 2020 Tentang Pengumuman mengenai Proses Usulan Perubahan Nama Badan Penyelenggara PTS.
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara/ Yayasan yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohonan Perubahan/ Penyesuaian Nama Badan Penyelenggara;
- Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara/ Yayasan yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi/ Vokasi tentang Permohonan Perubahan/ Penyesuaian Nama Badan Penyelenggara;
- Surat pernyataan kronologis;
- Semua SK izin pendirian dan/atau SK perubahan bentuk PTS yang dikelola beserta semua SK izin pembukaan program studinya;
- Akta Notaris tentang Pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya (yayasan awal);
- Akta Notaris tentang Pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya (yayasan baru);
- SK Pengesahan Akta Pendirian Badan Penyelenggara oleh Kemkumham;
- Semua SK dan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan masing masing program studi;
- Alasan dan kronologis kebutuhan perubahan nama