Diinformasikan bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2002 dan surat edaran Direktur Akademik dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Depdiknas nomor 1919/D2/2004 tanggal 20 Oktober 2004 perihal penandasahan Ijazah , dengan hormat kami beritahukan bahwa legalisasi foto copy ijazah/transkip/akta yang diterbitkan oleh PTS, cukup oleh PTS yang menerbitkannya.
Sehubungan dengan hal di atas, LLDIKTI Wilayah VI tidak lagi melayani permohonan legalisasi ijazah/transkip/akta yang diterbitkan oleh PTS.