LLDIKTI mempunyai
tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan
pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan
perguruan tinggi;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam
penjaminan mutu eksternal;
e. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan
tenaga kependidikan perguruan tinggi;
f. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan
pembentukan program studi;
g. pelaksanaan kerja sama;
h. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan
mutu perguruan tinggi; dan
j. pelaksanaan administrasi.