Previous slide
Next slide

Kepala LLDIKTI Se-Indonesia Gelar Rapat Koordinasi 2024: Penyamaan Persepsi dan Strategi Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Manado – Rapat Koordinasi Kepala LLDIKTI Se-Indonesia kembali digelar. Perhelatan kali ini bertempat di Kota Manado, Sulawesi Utara (10-12/11/24) selaku tuan rumah penyelenggara oleh LLDIKTI Wilayah XVI yang khusus membahas tentang Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen serta Implementasinya di LLDIKTI. Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Dr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., bersama seluruh Kepala LLDIKTI Wilayah I s/d XVII dan Bagian Sumber Daya, berdiskusi menyusun strategi bersama dalam rangka diseminasi dan implementasi permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024.

Turut dihadiri secara daring oleh Dr. Lukman, S.T., M.Hum., Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan pemadanan data telah dilakukan sehingga saat ini data status kepegawaian, jabatan fungsional, dan ikatan kerja dosen di seluruh LLDIKTI dapat  dipetakan. Data ini akan ditampilkan dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER), yang dapat diakses oelh seluruh LLDIKTI sehingga mempermudah aktivitas lembaga layanan pendidikan tinggi dalam memantau perkembangan dan kondisi dosen di setiap wilayah binaannya.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga berharap agar jumlah dosen yang belum memiliki jabatan fungsional dapat berkurang secara signifikan. Beliau menyampaikan bahwa kuota sertifikasi dosen sebesar 10.000 orang telah terpenuhi, dan proses sertifikasi ini telah berhasil diselesaikan dengan baik. Lukman juga menjelaskan bahwa Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024 dalam masa peralihan ini tetap berlaku hingga Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dapat sepenuhnya diimplementasikan, sambil menunggu penyelesaian petunjuk teknis yang lebih lengkap. Oleh karena itu, LLDIKTI masih melanjutkan proses pengajuan untuk jabatan Asisten Ahli dan Lektor sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Dalam rapat ini, seluruh pimpinan LLDIKTI se-Indonesia menyampaikan masukan berdasarkan sudut pandang dan best practice di wilayah masing-masing mengenai hal-hal yang perlu ditingkatkan atau bahkan diubah, yang kemudian dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi. Rekomendasi ini nantinya akan diajukan kepada Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang baru untuk memperjelas aturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen. (Humas dan Foto : LLDIKTI Wilayah VI)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram