Previous slide
Next slide

LLDIKTI Wilayah VI Adakan Pelatihan Manajemen Risiko bagi Pegawai untuk Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Menuju Predikat WBBM

Semarang — LDLIKTI Wilayah VI mengadakan pelatihan manajemen risiko bagi pegawai-nya pada Kamis, 14 November 2024, bertempat di Gedung H, Kantor LLDIKTI Wilayah VI. Acara ini dihadiri oleh staff dari seluruh kelompok kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan menghadirkan narasumber dari Sinergi Consulting Group, yaitu M. Laksono Tri Rochmawan, SE, M.Si, AK., dan Johannes Septiawan, CRP. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam memahami risiko, serta mendukung program Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Zona Integritas (ZI) yang diinisiasi untuk mendorong terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ikut hadir secara daring, kepala LDLIKTI Wilayah VI, Dr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., memberikan sambutan pada acara pelatihan tersebut. Beliau menekankan pentingnya kesadaran diri terhadap risiko dalam rangka pelayanan pendidikan tinggi yang berkualitas. “Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN, kita harus mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko agar mutu layanan tetap terjaga,” ujar Bhimo.

Sesi pertama pelatihan, yang dipandu oleh M. Laksono Tri Rochmawan, atau biasa dipanggil Soni, dimulai dengan pre-test untuk mengukur pemahaman peserta mengenai tata kelola, budaya risiko, dan cara mengidentifikasi risiko. Soni menggarisbawahi bahwa risiko tidak dapat dihindari, namun dapat dikenali serta diantisipasi. “Komitmen antara pimpinan dan staf harus sejalan dalam menghadapi risiko,” katanya.

Disamping itu, Johannes Septiawan yang akrab dikenal dengan Yohan, memperkenalkan konsep Controllership dan Risk-Based Thinking. Ia menyoroti pentingnya sikap preventif dan berpikir berbasis risiko untuk menjaga keberlanjutan organisasi. “Setiap aktivitas dan proses harus direncanakan dengan mengantisipasi ketidakpastian demi stabilitas jangka panjang,” jelas Johannes.

Pada sesi terakhir, peran auditor internal dari SPI dikupas lebih dalam. Auditor internal memiliki peran independen untuk memastikan fungsi-fungsi organisasi berjalan sesuai standar dan prosedur. “Setiap kelompok kerja (pokja) harus mengelola risiko masing-masing sebelum audit internal dilakukan,” tambah Soni. Sebagai mana ia menjelaskan melalui prinsip three lines of defense atau 3 lapisan pertahanan. Prinsip tersebut meliputi pengelolaan sebagai lapisan pertama, manajemen risiko sebagai lapisan kedua, dan audit internal sebagai pertahanan terakhir.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan pegawai LDLIKTI Wilayah VI dalam memitigasi risiko, demi mencapai birokrasi yang bersih dalam melayani para pemangku kepentingan. (Foto dan Berita : Humas LLDIKTI Wilayah VI)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram