Semarang –
Pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, telah dilaksanakan kuliah umum dengan tema Arah Baru Pendidikan Hukum Indonesia (Suatu telaah Hukum Progresif) dan orientasi keaswajaan menandai dimulainya perkuliahan awal perkuliahan Program Studi Magister Hukum Universitas Wahid Hasyim. Bertempat di ruang rapat lt 6 Gedung Dekanat kampus Universitas Wahid Hasyim jl. Menoreh Tengah X/ 22 Sampangan, Semarang. Setelah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dan review kurikulum Digelarnya acara ini bertujuan untuk memulai rangkaian aktifitas kegiatan perkuliahan di semester genap 2023/2024.
Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH (Kaprodi Magister Hukum) menyampaikan Selanjutnya diucapkan selamat untuk menempuh proses perkuliahan di Magister Hukum UNWAHAS. Shidqon Menjelaskan mengenai ketertarikan pada aspek kurikulum. Setelah menerima masukan dari stakeholder Di Magister Hukum UNWAHAS terdapat 3 (Tiga) konsentrasi keilmuan yaitu: Perdata (Ekonomi dan Bisnis), Pidana, HTN/HAN. Tentunya melihat pangsa agar lulusan magister hukum UNWAHAS sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kuiah umum ini Magister menghadirkan narasumber Dr. Faisal, SH., MH kaprodi magister hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) yang akan menyampaiakan bagaimana arah pendidikan hukum di Indonesia. Ucap shidqon Sambil membuka acara.
Selanjutnya narasumber yang dihadirkan yaitu dari ketua program studi program engembangan dan evolusi arah hukum di Indonesia dapat dilihat dalam konteks telaah hukum progresif. Konsep hukum progresif mencakup interpretasi hukum yang berorientasi pada pemenuhan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan transformasi sosial secara positif. Hal ini berbeda dengan pendekatan formalis atau tradisional yang lebih menekankan pada teks hukum secara harfiah. Papar Faisal
Telaah hukum progresif mencakup kerangka pemikiran yang lebih luas dalam mengembangkan hukum dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan transformasi sosial positif. Hukum progresif di Indonesia telah memainkan peran penting dalam memperluas perlindungan hak-hak individu, memperjuangkan keadilan sosial, serta meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Meskipun ada kemajuan yang signifikan, tantangan-tantangan seperti korupsi, ketimpangan sosial, dan resistensi terhadap perubahan masih menjadi halangan bagi implementasi hukum progresif. Namun demikian, kesadaran akan pentingnya memperjuangkan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan terus tumbuh di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat umum. Lanjut Faisal yang juga Saffsus Komisi Yudisial
Dilanjutkan orientasi keaswajaan yang dilaksanakan dengan narasumber direktur aswaja centre ma’as shobirin menyampaikan bahwa inilah yang memberikan nilai kehidupan dalam garis perjuangan NU di lingkungan Pertama, memelihara, melestarikan, dan mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Ini saja bukan hal yang remeh.
Para ulama NU dan pengikutnya ingin menampilkan wajah Islam sebagaimana yang pernah dibawakan oleh Nabi Agung Muhammad, yang tidak hanya adil dan menyelamatkan bagi umat Islam tetapi juga rahmat bagi penghuni dunia seisinya. Papar maas
Kedua, menciptakan kemaslahatan masyarakat. Cita-cita ini tidak lain sebagai pengejawantahan dari tolok ukur manusia yang baik dalam alam pikir umat Islam, yaitu mereka yang menebarkan kebaikan dan nilai manfaat di muka bumi.
Ketiga, terlibat dalam upaya untuk kemajuan bangsa Indonesia. Ini merupakan bentuk tanggungjawab sebagai bagian dari bangsa Indonesia, rumah besar tempat kita lahir, tumbuh, dan berkembang. Keempat, menjunjung tinggi martabat manusia. Tuhan menciptakan manusia sebagai sebaik-baiknya ciptaan. Manusia yang mengabaikan hal ini akan terjatuh pada seburuk-buruknya manusia, karena melawan kehendak Tuhan dengan merendahkan martabat kemanusiaan. Dengan indikator nilai tawasuth, tawazun, tasamuh, I’tidal. Pungkas ma’as. (Humas Unwahas)