Previous slide
Next slide

GANDENG LLDIKTI WILAYAH VI, BRIN GELAR SOSIALISASI PERIZINAN PENELITI ASING

SEMARANG – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah meletakkan pondasi yang kokoh serta memandang rencana strategis pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (iptek) nasional melalui kerja sama internasional. Undang undang tersebut juga mewajibkan setiap unsur kelembagaan iptek nasional yang melakukan kemitraan dalam penyelenggaraan iptek untuk mengembangkan jaringan iptek internasional yang juga disertai dengan kewajiban melakukan Alih Teknologi dengan berpedoman pada politik luar negeri yang bebas aktif.

Untuk menunjang pelaksanaan UU tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan Peneliti Asing, bekerjasama dengan LLDIKTI Wilayah VI pada Kamis (06/07). Bertempat di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, sejumlah lebih dari 100 peserta hadir secara luring, yang terdiri dari unsur pimpinan LPPM, para dekan fakultas dan unit kerja dengan tugas dan fungsi kerjasama internasional dari seluruh PTN dan PTS di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah. Tak hanya itu, acara yang turut diselenggarakan secara daring melalui kanal aplikasi Zoom dan live YouTube diikuti oleh peserta yang berasal lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, dan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Bhimo Widyo Andoko, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BRIN atas kepercayaan pelaksanaan kegiatan tersebut. Bhimo mengutarakan wilayah kerja LLDIKTI VI mencakup sejumlah 231 PTS se-Jawa Tengah dengan rincian lebih dari 13 ribu dosen dan student body hingga lebih dari 300 ribu mahasiswa. “Sumber daya yang melimpah ini, termasuk dalam wilayah LLDIKTI V dan LLDIKTI VII, masih ditunjang dengan topografi sumber daya alam, ekonomi dan sosial budaya yang sangat berpotensi sebagai lahan penelitian termasuk kolaborasi dengan peneliti asing.” ujar Bhimo. Lebih lanjut, ia menyampaikan apabila tidak berhati-hati maka kolaborasi dengan peneliti asing ini dapat berpotensi terjadi tindak kecurangan atau kerugian.

Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah (DirTKPRIOI) Badan Riset dan Inovasi Nasional, Tri Sundari, selaku keynote speech turut menyampaikan alasan memilih Jawa Tengah sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki BRIN pada tahun 2022, wilayah Jawa Tengah masuk Top 5 tempat yang menjadi lokasi favorit tertinggi oleh peneliti asing, tapi harusnya mitra mereka dari Indonesia juga berasal dari wilayah setempat. Namun berdasarkan data, masih minim kontribusi dari peneliti lokal. “Hal ini menjadi concern BRIN, apa yang terjadi? BRIN menduga adanya kurang sosialisasi, bagaimana melaksanakan riset dengan peneliti asing, ijinnya bagaimana, prosedurnya bagaimana dsb. Maka kegiatan ini penting untuk dilaksanakan” imbuh Tri.

Lebih lanjut, Tri menyatakan bahwa regulasi pada UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, mengubah prosedur ijin peneliti asing menjadi sangat berbeda. Dulunya yang di-review tidak hanya scientific aja, tapi ada aspek lain termasuk keamanan, tim yang review termasuk dari kementerian yang menangani keamanan seperti Kementerian Hukum dan HAM. Peneliti Indonesia juga harus aktif dalam kegiatan penelitiannya. Karena berkontribusi aktif, maka nama peneliti Indonesia harus tercantum di setiap luaran dan aktivitas risetnya. Semuanya harus equal atau sama pelaksanaannya. Sebelum melakukan kerjasama harus disusun naskah kerjasama, apapun aktivitas yang dikerjasamakan dapat dituliskan sedetail mungkin, termasuk peranan, mitra, aktivitas, dan lainnya.

Setelah seremoni penyerahan cinderamata Kerjasama dari BRIN kepada LLDIKTI Wilayah VI, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 2 narasumber yang hadir secara luring, dan 2 narasumber secara daring. Pada sesi pertama, narasumber oleh Sri Wahyono, Koordinator Pelaksana Fungsi Perizinan Penelitia Asing, DFRI – BRIN, dan Dr. Agustina Situmorang, Ketua Komite KE Bidang Soshum BRIN.

Sri Wahyono menyampaikan materi terkait Business Process Perizinan Penelitian Asing berdasarkan PERBRIN No. 22 Tahun 2022. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban peneliti asing dan mitra kerja, komisi etik, bidang penelitian, ajuan proposal penelitian, serta buku panduan pengusulan Ethical Clearance and Foreign Research Permit.                 Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Agustina Situmorang terkait Klirens Etik Riset Bidang Sosial Humaniora. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan Kode Etik Penelitian, pedoman umum pengajuan klirens etik penelitian bidang sosial humaniora, alur pengajuan klirens etik, serta komite klirens etik penelitian.

Acara dilanjutkan Sesi 2 dengan pemaparan materi secara daring oleh narasumber: Wihadi Sutrisno, (Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM) dan Ade Widhia Sathria Suryawirawan (Direktorat Tinggal Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM). Materi yang disampaikan mencangkup Kebijakan Pemberian Visa Penelitian C315 untuk Peneliti Asing, meliputi visa, jenis-jenis visa, persyaratan permohonan visa peneliti, bussines process dan output visa, serta penjamin keimigrasian. Selanjutnya turut disampaikan materi terkait Kebijakan Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) C315 untuk Peneliti Asing. Materi yang disampaikan meliputi keimigrasian, izin tinggal keimigrasian, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, alih status keimigrasian, penjamin kimigrasian, serta akhir izin tinggal keimigrasian.

Pada penutupan, Direktur DitTKPRIOI BRIN Tri Sundari, menyampaikan harapannya, bahwa melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan informasi dari narasumber tentang wawasan dan pengetahuan dalam menjalin mitra penelitian dari luar negeri, dan khususnya memperoleh kontribusi positif bagi peneliti lokal. (Humas/LL6)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram