Previous slide
Next slide

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Guru Besar kepada Prof. Dr. Drs. Jumanto, M.Pd di Universitas Dian Nuswantoro

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI belum lama ini memberikan apresiasi kepada Universitas Dian Nuswantoro atas kinerja dalam pembinaan Sumber Daya Manusia melalui Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51098/MPK.4/KP.05.01/2021 mengenai Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Dosen kepada Dr. Drs. Jumanto, M.Pd sebagai Guru Besar atau Profesor di Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS).

            Kegiatan dilangsungkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Gedung H lantai 1 Universitas Dian Nuswantoro yang dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Edi Noersasongko, M.Kom. selaku Rektor UDINUS, Prof Dr. Supriadi Rustad, M.Si., selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan beberapa jajaran petinggi lainnya di Universitas Dian Nuswantoro.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Guru Besar diberikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI yaitu Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri, DEA kepada Prof. Dr. Ir. Edi Noerasasongko, M.Kom selaku Rektor UDINUS yang kemudian diberikan kepada Dr. Drs. Jumanto, M.Pd. sebagai Guru Besar atau Profesor ke-10 di Universitas Dian Nuswantoro.

Dalam penyampaian SK Guru Besar tersebut, Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri, DEA memberikan ucapan selamat kepada Prof. Dr. Drs. Jumanto, M.Pd atas pencapaiannya melalui sambutan yang diberikan.

“Selamat kepada bapak kepada Prof. Dr. Drs. Jumanto, M.Pd pada hari ini telah menerima satu pecapaian jenjang karier tertinggi secara akademis, tepatnya sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Budaya Ilmu Linguistik dan prestasi ini juga menjadi bagian dari Universitas Dian Nuswantoro dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)”

Selain itu, Rektor Udinus juga menyampaikan bahwa dengan bertambahnya Guru Besar ke 10 di UDINUS merupakan suatu kekuatan dalam pendidikan di Perguruan Tinggi, yang mana memiliki peran penting dalam membangun peradaban melalui bidang pendidikan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram