Previous slide
Next slide

Prof Zain Serahkan Salinan SK Mendikbud tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk PTS

WhatsApp Image 2021-04-06 at 1.54.31 PM

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof Dr Ir Muhammad Zainuri DEA pada Selasa (6/4) menyerahkan secara daring dua (2) salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penggabungan dan perubahan bentuk kepada Politeknik Harapan Bangsa Surakarta dan Politeknik Insan Husada Surakarta.

Yang pertama adalah Salinan Keputusan Mendikbud Nomor 032/D/OT/2021 tentang Izin Penggabungan Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Harapan Bangsa di Kota Surakarta dan Akademi Bahasa Asing Harapan Bangsa di Kota Surakarta menjadi Politeknik Harapan Bangsa Surakarta di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Surakarta.

Penyerahan yang kedua adalah Salinan Keputusan Mendikbud Nomor 033/D/OT/2021 tentang Izin Perubahan Bentuk Akademi Keperawatan Insan Husada Surakarta di Kota Surakarta Menjadi Politeknik Insan Husada Surakarta di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah yang Diselenggarakan oleh Yayasan Amanah Insan Husada Sejahtera.

Dalam acara tersebut juga turut hadir Koordinator Fungsi Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VI, Siti Nurul Jannah, Ketua Yayasan Amanah Insan Husada Sejahtera, Pudjono, Direktur Politeknik Insan Husada Surakarta, Sunaryo Joko, Ketua Yayasan Pendidikan Harapan  Bangsa Surakarta, Joko Sutrisno, dan Direktur Politeknik Harapan Bangsa Surakarta, Eka Budi Santosa, serta segenap Civitas Akademika Politeknik Harapan Bangsa Surakarta, dan Politeknik Insan Husada Surakarta.

Dalam sambutannya Prof Zain menginformasikan bahwa mulai tanggal kedua Perguruan Tinggi sudah diizinkan untuk melaksanakan penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2021/2022. Prof Zain juga mengimbau agar dapat segera melakukan migrasi data pendidikan tinggi.

Prof Zain berharap pada bulan Januari 2022 sebagaimana butir c diktum ke 5, baik Politeknik Harapan Bangsa maupun Politeknik Insan Husada dapat melaporkan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat 1 bulan setelah akhir setiap semester  kepada menteri.

Ketua Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Joko Sutrisno yang didampingi Direktur Politeknik Harapan Bangsa Surakarta juga berharap agar dapat melaksanakan programnya dengan baik sesuai  dengan amanah dalam Keputusan Menteri tersebut.

Senada, Ketua Yayasan Amanah Insan Husada Sejahtera, Pudjono juga mengungkapkan harapannya dapat menanggng amanah. “Dengan menanggung amanah yang diberikan kepada kami, maka kami mohon doa restunya semoga program-program yang kami laksanakan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram