Previous slide
Next slide

Pelaporan Data Calon Wisudawan/wisudawati

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Jawa Tengah

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi Swasta di LLDIKTI Wilayah VI agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga keaslian ijazah, akurasi data dan informasi yang tercantum di ijazah, serta sesuai aspek legalitasnya. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang merugikan dan menjaga kualitas mutu pendidikan tinggi di Jawa Tengah.
Untuk melindungi masyarakat dari proses pelaksanaan kelulusan mahasiswa dan prosesi wisuda yang tidak sesuai ketentuan, maka bagi Perguruan Tinggi yang akan menyelenggarakan wisuda, harus mengirimkan data calon wisudawan/wisudawati yang telah didaftarkan PIN ke LLDIKTI Wilayah VI selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanan wisuda. Dalam pelaksanaan wisuda akan ada tim yang memantau jumlah data mahasiswa yang diwisuda dan yang dilaporkan, apabila dalam pelaksanaan terdapat ketidaksesuaian maka kami akan berikan sanksi. Adapun format data pelaporan wisuda dapat dilihat dalam lampiran.
Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram