Previous slide
Next slide

PTS Diingatkan Untuk Tidak Buka Kelas Jauh

IMG_2950

Kepala LLDIKTI Wilayah VI Prof. DYP. Sugiharto kembali mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan kelas jauh, dikarenakan hal tersebut merupakan larangan dari pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti. Menurutnya, apabila ditemukan adanya indikator menyelenggarakan kelas jauh, maka dipastikan akan mendapat sanksi berat berupa pemberhentian pembinaan, pencabutan ijin progdi, pembubaran PTN kalau lembaga tersebut berstatus negeri, serta pencabutan izin PTS, penghentian penerimaan mahasiswa baru, larangan melakukan wisuda, juga pemberhentian membuka progdi baru.

“Hari ini kalau masih menyelenggarakan kelas jauh, akan menjadi bom waktu yang ledakannya dahsyat sekali, Kelas jauh mahasiswannya tidak dapat dilaporkan PDDIKTI, ujung-ujungnya ijazah yang dikeluarkan tidak dapat diberi Penomoran Ijazah Nasional (PIN).”

Hal ini disampaikan Prof. Dr. DYP Sugiharto saat menberikan materi dalam acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah VI yang diikuti pimpinan PTS Rayon I, berlangsung di hotel Aston, Rabu (19/6).

Menurutnya, saat dua tahun mendatang ada lulusan perguruan tinggi yang namanya tidak terdaftar di PDDIKTI karena ijazahnya tidak menggunakan PIN, semua dunia kerja menolak. Dengan realita ini maka para lulusan tersebut tentu akan kembali membawa ijazahnya ke kampus.  “Ini dapat menjadikan kasus yang masuk ranah hukum.” Tegasnya.

Ia berharap, sekiranya perguruan tinggi berkeinginan menyelenggarakan perkuliahan di luar kampus hendaknya mengikuti aturan pemerintah melalui Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU). “Bagi PTS yang sudah memiliki program studi terakreditas A, saya sangat mendukung dan berharap ada yang berani menyelenggarakan program PSDKU. Selama ini image masyarakat yang menyelenggarakan program ini hanya PTN.”

Juga menjadi narasumber untuk kegiatan ini adalah Sekretaris LLDIKTI VI Amsar, SH, MM dengan materi Akreditasi dan Kelembagaan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram