Previous slide
Next slide

Tugas Belajar

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS

Dasar Hukum

Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Persyaratan

  1. Surat ket. Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  2. Fc. Kartu PNS (Karpeg) / NIP baru (legalisir)
  3. Fc.  SK CPNS (legalisir)
  4. Fc.  SK PNS (legalisir)
  5. Fc.  SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)
  6. Fc.  SK Jabatan Terakhir (legalisir)
  7. Fc. SKP 2 Tahun Terakhir (legalisir)
  8. KP4
  9. Fc. Akta Nikah
  10. Srt Rekomendasi dari atasan langsung
  11. Srt. Perjanjian Tugas Belajar (3 rangkap, 2bermaterai,1 tidak)
    1. 1 set posisi materai pada ttd Kepala LLDIKTI Wilayah VI
    1. 1 set posisi materai pada ttd ybs
    1. 1 set tanpa materai
  12. Fc. Srt. Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar
  13. Srt. Ket. Dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya
  14. Fc. Srt. Rekomendasi (pengumuman diterima ) (legalisir)
  15. Surat Pernyataan dari ybs diketahui Pimpinan PTS
  16. Surat Pernyataan dari LLDIKTI
  17. Fc. Surat Persetujuan Penugasan dari Sekneg RI bagi yang tugas belajar di Luar Negeri

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima, diperiksa, dan dicek kesesuaian data di sistem.lldikti6.id  jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
  2. PIC menyiapkan surat rekomendasi, diperiksa oleh KTU, Sekretaris, di tandatangani Kepala dan kembali ke PIC;
  3. PIC menyampaikan surat rekomendasi kepada pemohon.