Previous slide
Next slide

STUDI LANJUT DOSEN TETAP YAYASAN

1. Rekomendasi (Surat pernyataan Penugasan/Surat Keterangan mengikuti Beasiswa)

Surat ini akan diberikan kepada Dosen Tetap yayasan yang akan mengikuti seleksi beasiswa, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan template sesuai dengan penyelenggara beasiswa, jika tidak ada akan menggunakan template dari LLDIKTI VI, serta jika jenis beasiswa tersebut mensyaratkan rekomendasi (Surat pernyataan Penugasan/Surat Keterangan mengikuti Beasiswa) dari LLDIKTI VI.

  1. Proses Bisnis Proses Usulan Surat pernyataan Penugasan/Surat Keterangan mengikuti Beasiswa disini
  2. SOP Surat pernyataan Penugasan/Surat Keterangan mengikuti Beasiswa disini
  3. Standar Layanan Surat pernyataan Penugasan/Surat Keterangan mengikuti Beasiswa disini

Dosen yang melaksanakan studi lanjut baik dalam negeri maupun luar negeri dengan tugas belajar wajib melaporkan ke LLDIKTI VI melalui persuratan online yang dapat diakses melalui akun pimpinan PT (sistem.lldikti6.id/view). Surat Tugas Belajar maupun Ijin Belajar diterbitkan oleh Pimpinan PT.

1.1 Peraturan

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan departemen Pendidikan Nasional
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil

1.2 Persyaratan

  1. Surat permohonan dari pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI
  2. Surat Keterangan Proyeksi mengajar (memuat Prodi Pendidikan Terakhir sebelum studi, serta Mata Kuliah yang akan diampu setelah selesai Studi) ditandatangani minimal Kaprodi
  3. Surat perjanjian dengan pimpinan PTS (memuat minimal kembali ke institusi n+1)
  4. Fotocopy serdik bagi yang sudah memiliki
  5. Surat Keputusan Dosen Tetap dari yayasan
  6. Formulir Pendaftaran dari PT penyelenggara
  7. Formulir Surat pernyataan Penugasan yang akan ditandatangani Kepala LLDIKTI VI
  8. Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan

2. Pengaktifan Kembali

Setelah Dosen melaksanakan Tugas belajar, maka harus memproses pengaktifan kembali ke LLDIKTI Wilayah VI melalui online yang dapat diakses melalui akun pimpinan PT (sistem.lldikti6.id/view).

  1. Proses Bisnis Proses Usulan Pengaktifan Kembali disini
  2. SOP Proses Usulan Pengaktifan Kembali disini
  3. Standar Layanan Proses Usulan Pengaktifan Kembali disini

2.1 Peraturan

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan departemen Pendidikan Nasional
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil

2.2 Persyaratan

  1. Surat pengantar dari pimpinan PT
  2. Surat Keterangan Aktif Kembali dari Pimpinan PT yang mencantumkan identitas dosen secara lengkap : nama, nomor NIDN, Nomor Serdik, Prodi Tujuan, PT Tujuan, Tmt Mulai studi, Sumber Pembiayaan, Tmt Aktif Kembali
  3. Ijazah dan Transkrip (jika memiliki) atau Surat Keterangan Lulus
  4. Bukti lain terkait selesai Tugas Belajar
  5. Surat kronologis studi (jika diperlukan)
  6. Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan administrasi di PT Tujuan. (jika diperlukan)