Previous slide
Next slide

Presensi Dosen PNS dpk

Dasar Hukum

PP no 53 Tahun 2010

Persyaratan

  • SPTJM bermaterai  tentang presensi dosen
  • Rekap Presensi bulan berjalan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Admin kepegawaian sistem.lldikti6.id mengisi rekap presensi pada sistem
  2. Admin mengunggah SPTJM dan rekap presensi
  3. PIC memverifikasi hasil pengisian rekap dan berkas pendukung
  4. PIC memvalidasi berkas untuk kemudian diproses pencairan uang makan.