A. Profil Singkat
Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor 108/LL6/HM/2020 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID LLDIKTI Wilayah VI merupakan bagian dari PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Tugas dan Fungsi
a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
b. pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
e. Pengujian Konsekuensi;
f. pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
g. penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
i. menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
j. melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
C. Struktur Organisasi

D. Kontak PPID
PPID LLDIKTI Wilayah VI
Jalan Pawiyatan Luhur I No.1, Bendan Dhuwur, Semarang 50233
Telp. (024) 8317281
Email : info@lldikti6.id