Layanan ini merupakan layanan bagi perguruan tinggi yang program studinya sudah tidak aktif atau sudah tidak operasional serta sudah tidak menerima mahasiswa baru, sehingga untuk memperoleh kepastian hukum perlu dilakukan penutupan program studi.
Dasar Hukum
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (unduh);
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (unduh).
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohan Penutupan Program Studi sesuai dengan jenis perguruan tinggi (Akademik/ Vokasi) Pada PTS;
- Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi/ Vokasi tentang Permohan Penutupan Program Studi sesuai dengan jenis perguruan tinggi (Akademik/ Vokasi) Pada PTS;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya;
- Surat Keputusan izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya yang akan dilakukan penutupan;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
- Persetujuan Badan Penyelenggara;
- Pertimbangan Senat perguruan tinggi; dan
- Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaporan PDDIKTI (unduh).
Alur Proses
- Perguruan Tinggi Swasta mengirimkan semua berkas ke persuratan online LLDIKTI VI dengan memilih layanan Penutupan Program Studi / Perguruan Tinggi;
- LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi berkas – berkas persyaratan;
- LLDIKTI Wilayah VI akan membuat surat permohonan penutupan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi.