Previous slide
Next slide

Penutupan Perguruan Tinggi Swasta

Layanan ini merupakan layanan bagi Badan Penyelenggara/ Yayasan yang perguruan tingginya  sudah tidak aktif atau sudah tidak operasional serta sudah tidak menerima mahasiswa baru, sehingga untuk memperoleh kepastian hukum perlu dilakukan penutupan perguruan tinggi.

Dasar Hukum

  1. Permendikbud  Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional Pendidikan Tinggi (unduh);
  2. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (unduh).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara/ Yayasan yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohonan  Penutupan Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan jenis perguruan tinggi (Akademik/ Vokasi) Pada PTS;
  2. Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara/ Yayasan yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi/ Vokasi tentang Permohan  Penutupan Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan jenis perguruan tinggi (Akademik/ Vokasi) Pada PTS;
  3. Surat  Keputusan  izin  pendirian  PTS beserta semua perubahannya;
  4. Surat  Keputusan  semua izin  pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
  5. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  6. Surat    keputusan    pejabat    yang    berwenang    tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  7. Persetujuan Badan Penyelenggara;
  8. Pertimbangan Senat perguruan tinggi; dan
  9. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaporan PDDIKTI (unduh).

Alur Proses

  1. Badan Penyelenggara mengirim semua berkas persyaratan ke email : info@lldikti6.id;
  2. LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi berkas – berkas persyaratan;
  3. LLDIKTI Wilayah VI akan membuat surat permohonan penutupan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi Swasta.