Layanan ini merupakan layanan bagi Badan Penyelenggara/ Yayasan yang perguruan tingginya sudah tidak aktif atau sudah tidak operasional serta sudah tidak menerima mahasiswa baru, sehingga untuk memperoleh kepastian hukum perlu dilakukan penutupan perguruan tinggi.
Dasar Hukum
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (unduh);
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (unduh).
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara/ Yayasan yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohonan Penutupan Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan jenis perguruan tinggi (Akademik/ Vokasi) Pada PTS;
- Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara/ Yayasan yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi/ Vokasi tentang Permohan Penutupan Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan jenis perguruan tinggi (Akademik/ Vokasi) Pada PTS;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya;
- Surat Keputusan semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
- Persetujuan Badan Penyelenggara;
- Pertimbangan Senat perguruan tinggi; dan
- Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaporan PDDIKTI (unduh).
Alur Proses
- Badan Penyelenggara mengirim semua berkas persyaratan ke email : info@lldikti6.id;
- LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi berkas – berkas persyaratan;
- LLDIKTI Wilayah VI akan membuat surat permohonan penutupan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi Swasta.