Layanan ini digunakan untuk pembuatan akun PDDIKTI baru bagi Perguruan Tinggi Baru/Alih Bentuk/Merger serta permohonan reset password akun PDDIKTI. Akun PDDIKTI terdiri dari Username dan Password yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk mengakses beberapa Aplikasi PDDIKTI, seperti :
- PDDIKTI
- Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER)
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- PDDIKTI Feeder
- Dll
Persyaratan
- Scan Asli surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Alur Proses
- Perguruan Tinggi mengirimkan dokumen sesuai persyaratan melalui laman sistem.lldikti6.id/view pada menu Surat Keluar dengan memilih Jenis Layanan Pembuatan Akun PDDIKTI
- LLDIKTI Wilayah VI memeriksa dokumen persyaratan yang telah dikirim oleh Perguruan Tinggi
- LLDIKTI Wilayah VI membuat surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- LLDIKTI Wilayah VI mengirim Scan surat permohonan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi secara online
- Perguruan Tinggi mengunduh Scan surat permohonan LLDIKTI melalui laman sistem.lldikti6.id/view pada menu Surat Masuk
- Setelah akun PDDIKTI dikirim ke LLDIKTI Wilayah VI, LLDIKTI Wilayah VI akan mengirimkan akun PDDIKTI melalui email yang tercantum pada surat permohonan Perguruan Tinggi
Dokumen Pendukung
- Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/asset/data/regulasi/permenristekdikti-61-2016.pdf)
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/public/asset/data/SK_SEKJEN_STANDAR_PENGELOLAAN_PDDIKTI_(Cover).pdf)
- Format Surat Permohonan (http://storage.kopertis6.or.id/sub-si/2020/Template-Permohonan-Akun-PDDikti-PTS.pdf)