Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017
Tentang Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen
Tentang Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen
Tentang Pembukaan, Perubahan, Dan Penutupan Program Studi Di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi
Tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi
Tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, Dan Kerja Sama Joint Program Pada Perguruan Tinggi Swasta
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Diinformasikan bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2002 dan surat edaran Direktur Akademik dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Depdiknas nomor 1919/D2/2004