Previous slide
Next slide

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Status Terakreditasi atau Peringkat Akreditasi yang Bersifat Sementara bagi Perguruan Tinggi atau Program Studi yang Permohonan Akreditasinya Telah Dinyatakan Diterima oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram