Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VI
Menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Rumah Susun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 24 s.d. 25 April 2019 di Semarang, dengan hormat kami sampaikan :
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat terkait memberikan bantuan pembangunan rumah susun berupa bangunan rumah susun beserta prasarana, sarana dan utilitas umum, dan mebel, kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
- Dasar hukum dan pedoman tata cara pengajuan usulan diatur dalam :
- Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
unduh : Surat LLDIKTI | Perpres No.100/2018 | PermenPUPR No.01/PRT/M/2018 | PermenPUPR No.01/PRT/M/2019