Previous slide
Next slide

Peserta WMK UMS Kenali Pentingnya Legalitas Industri

SURAKARTA – Peserta Wirausaha Kampus Merdeka (WMK) Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) 2023,  dikenalkan pentingnya legalitas industri dengan mendaftarkan merk dagang, pada  acara Workshop dan Seminar Peningkatan Kompetensi Kewirausahaan Mahasiswa Melalui Program Wirausaha Merdeka. Kegiatan itu, berlokasi di Gedung Edutorium KH. Ahmad Dahlan, Selasa (15/8).

RA. Yeppi Kusumawati, S.E., M.Si., dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta  menyampaikan  legalitas industri memiliki berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Menurutnya legalitas dan standardisasi sebagai penunjang usaha wajib hukumnya dimiliki bagi seorang pengusaha.

“Buat kita legalitas bagi pengusaha itu wajib. Jadi apapun kalo sudah legal itu artinya kita dianggap mapan secara aturan dan hukum. Dan dari situ kita akan memperoleh kepercayaan konsumen,” jelas Yeppi.

Yeppi juga menyebutkan legalitas industri kecil menenengah meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT/BPOM (Sertifikasi izin pangan industri rumah tangga), Halal, Kekayaan Intelektual (meliputi paten, merk, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang dll), SNI (Standar Nasional Indonesia) atau TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Tak tertinggal, peserta WMK juga mendapatkan penjelasan detil mengenai alur pendaftaran Sertifikasi Halal oleh Nanung Danar Dono, S.Pt., M.Sc., Ph.D., seorang Doktor Perekonomian Islam dan Industri Halal Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.  Nanung menyampaikan pendaftaran sertifikasi halal dapat melalui https//ptsp.halal.go.id [1].

“Untuk mendapatkan sertifikasi halal dapat melalui website, dengan melampirkan dokumen pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, dokumen sistem jaminan halal,” jelas Nanung.

Selain dua materi diatas, peserta WMK juga diberi materi mengenai “Strategi Pemasaran Usaha” oleh Priyo Wijokongko.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram