Bertepatan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 yang jatuh pada Selasa, 2 Mei 2023, LLDIKTI Wilayah VI menggelar upacara bendera dan pengucapan sumpah Ikrar Netralitas ASN pada Pemilihan Umum 2024. Bertempat di lapangan kantor LLDIKTI Wilayah VI, Kepala Lembaga bertindak selaku Pembina upacara. Pada kesempatan ini, sejumlah 83 orang pegawai LLDIKTI Wilayah VI dan 120 orang dosen PNS DPK yang berdomisili di sekitar wilayah kota Semarang turut hadir sebagai peserta upacara. Peserta upacara yang berada di luar kota Semarang pun turut mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom dan live YouTube channel LLDIKTI 6.
Pada amanat Pembina Upacara, Kepala Lembaga membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang menekankan pada perubahan besar yang telah terjadi di dunia pendidikan di Indonesia selama 3 tahun terakhir. Sebanyak 24 episode Merdeka Belajar yang telah diluncurkan semakin mendekatkan dunia pendidikan sesuai cita-cita luhur Ki Hadjar Dewantara, yaitu pendidikan yang menuntun bakat, minat dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia dan anggota masyarakat.
Pada jenjang pendidikan tinggi, berbagai program Merdeka Belajar telah memfasilitasi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri dengan belajar dan mencari pengalaman di luar kampus maupun di dunia industri, sejalan dengan penekanan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi mahasiswa. Terakhir, disampaikan bahwa Hari Pendidikan Nasional tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali setiap tantangan yang telah dihadapi dan langkah berani yang telah diambil. Mendikbud Ristek mengajak untuk menyemarakkan kembali semangat mewujudkan Merdeka Belajar, mendidik generasi Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter, dan membawa Indonesia melompat ke masa depan dengan pendidikan yang memerdekakan.
Seusai amanat, rangkaian upacara dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pembina Upacara menyampaikan pesan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Asas netralitas yang dimaksud adalah, bahwa setiap Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam rangka menjamin terjaganya netralitas ASN tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Salah satu poin penting dalam SKB tersebut, disampaikan bahwa seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Komitmen untuk bersikap netral diwujudkan dalam bentuk Ikrar Bersama dan penandatangan Pakta Integritas. Selanjutnya pembacaan Ikrar Netralitas ASN ditirukan oleh peserta upacara baik secara langsung di lapangan dan yang mengikuti secara daring. Kemudian penandatanganan pakta integritas diwakili oleh Kepala, Kepala Bagian Umum, jajaran Kapokja dan perwakilan dosen PNS DPK.
Upacara kemudian ditutup dengan laporan pemimpin upacara dan pembubaran barisan. Kepala Lembaga selanjutnya beramah tamah dengan seluruh peserta upacara dan sesi foto bersama. (Humas/LL6)