Previous slide
Next slide

Prof Zain Serahkan Salinan SK Izin Perubahan Lokasi STMIK Triguna Utama

safin 3

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI, Prof Dr Ir Muhammad Zainuri DEA menyerahkan Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 153/E/0/2021 tentang Izin Perubahan Lokasi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Triguna Utama dari Kota Bogor ke Kabupaten Pati yang Diselenggarakan oleh Yayasan Safin Bina Bangsa secara daring kepada Ketua Yayasan Safin Bina Bangsa, Dr Endi Haryono, pada Rabu (19/5).

Dalam arahannya Prof Zain menyatakan bahwa sejak menerima keputusan tersebut STMIK Triguna Utama dpat memulai beroperasional. “Secara resmi saya serahkan kepada Dr Endi dari Yayasan Safin Bina Bangsa, dan Bapak Tatang Iman Sadewo dari STMIK Triguna Utama. Dengan diserahkannya Salinan Surat Keputusan ini bersama dengan pengantarnya, maka mulai hari ini Yayasan Safin Bina Bangsa dan STMIK Triguna Utama secara resmi diijinkan melakukan operasionalisasi di Kabupaten Pati,” ungkapnya.

“Atas nama LLDIKTI Wilayah VI, saya mengucapkan selamat dan dapat ditindaklanjuti dengan juklak dan juknis yang harus dilaksanakan, dengan diserahkannya Salinan Keputusan ini, maka LLDIKTI telah menyelesaikan tugasnya mohon diterima dan dilaksanakan dengan baik,” tambah Prof Zain.

Selanjutnya Prof Zain juga menjelaskan agar badan penyelenggara dan pengelola STMIK Triguna Utama untuk memperhatikan diktum kedua yang berisi tentang program studi yang diselenggarakan, dan diktum ketiga yang berisi tentang status akreditasi program studi, dari keputusan tersebut.

“Tahap pertama  yang harus dilakukan, bapak punya kewajiban untuk segera melakukan migrasi data baik data mahasiswa, staf pengajar, sarpras dan kelengkapannya. Setelah proses migrasi maka kewajiban selanjutnya adalah melaporkan setelah berakhirnya tiap semester pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Karena tahun ajaran sudah dekat, harus segera melakukan sosialisasi untuk mahasiswa baru 2021/2022, dan melaporkannya pada bulan Januari 2022,” jelas Prof Zain.

Pada bagian akhir arahannya, Prof Zain menegaskan Kembali bahwa semua layanan LLDIKTI Wilayah VI gratis. “Tidak dipungut biaya, jadi apabila ada oknum yang mengatasnamakan LLDIKTI Wilayah VI datang untuk meminta sesuatu terkait layanan, maka segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Ketua Yayasan Safin Bina Bangsa, Dr Endi Haryono mengucapkan terimakasih atas diserahkan Salinan Surat Keputusan izin perubahan lokasi STMIK Triguna Utama secara resmi. “Terimakasih atas penyerahan izin perubahan lokasi ini, terimakasih atas catatan-catatan serta pesan dari Prof Zain, dan kami akan siap melaksanakan,” ujarnya.

“Perubahan lokasi ini menjadi sebuah awalan untuk kemudian kami akan mendirikan Universitas dari penggabungan perguruan tinggi. Hal ini tentunya sejalan dengan program pemerintah. Kami akan selalu berkonsultasi dengan LLDIKTI untuk pengembangan ke depan dan kami akan segera melakukan sosialisasi dan pendaftaran untuk semester mendatang yang akan dimulai pada bulan September nanti,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram