Kasus pidana korupsi di Indonesia tak kunjung hilang, sebuah data menunjukan dari tahun 2004 – Juli 2020 Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebanyak 1.032 kasus, dengan jenis perkara korupsi yang kerap dilakukan yaitu penyuapan sebanyak 683, pengadaan barang atau jasa sebanyak 206, dan beberapa perkara lainnya seperti penyalahgunaan anggaran dan perijinan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Bagian Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (28/10).
Menariknya, Giri menyebutkan pelaku tindak pidana korupsi memiliki latar belakang pendidikan tinggi (well educated). Tak Jarang mereka (koruptor) telah menamatkan pendidikan S3 atau program Doktor. “Alasan mereka melakukan Korupsi minimal ada 3 alasan yaitu Rasionalisasi, Oportunity (peluang), presure (tekanan),” ungkapnya.
Melihat hal tersebut, pendidikan anti korupsi perlu dikenalkan sejak dini kepada masyarakat, usaha ini sebagai bentuk menjaga integritas pendidikan. Lebih lanjut Komisaris KPK tersebut menyebutkan dari tahun 2018 – 2019, kesadaran pendidikan anti korupsi dinilai terus membaik. “Kondisi CPI KPK pada tahun 2019 adalah sebesar 40, yang mengalami kenaikan 2 poin jika dibandingkan dengan tahun 2018,” terang Giri.
Terakhir, Giri menutup dengan mengutip pendapat dari Novel Baswedan dalam Koran Tempo 15 April 2017, “Berani tidak mengurangi umur, takut juga tidak akan menambah umur. Jadi kita tidak boleh menyerah. Jangan menjadi takut karena anda akan menjadi orang yang tidak berguna,” kutip Giri.
Seminar yang digelar secara online tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari unsur mahasiswa, dan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Pengkaderan UMS, Prof Taufik SPsi MSi PhD.
Taufik mengatakan Webinar ini sebagai penyamaan frekuensi dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. “Korupsi ini tidak hanya terkait uang, kaitannya dalam dunia pendidikan contohnya plagiarisme, yang merupakan tindakan ketidakjujuran, sehingga sama dengan tindakan korupsi,” ujar Taufik dalam sambutannya.