Previous slide
Next slide

FH UMK Teken Kerjasama dengan Asosiasi Mediator Kudus

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK) meneken kontrak kerjasama dengan Asosiasi Mediator Kudus. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dari masing-masing pihak diwakili oleh Hidayatullah selaku Dekan FH UMK, serta Sukresno selaku Ketua Asosiasi Mediator Kudus.

Dalam kesempatan itu, Hidayatullah mengungkapkan jika kedua belah pihak (FH UMK dan Asosiasi Mediator Kudus, red) telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, hingga pelaksanaan magang mahasiswa.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam rangka peningkatan pemahaman dan pemanfaatan bidang pendidikan, serta untuk memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak ini untuk mendukung pelaksanaan program kerja kita masing-masing,” katanya saat .

Lebih lanjut, Hidayatullah membeberkan jika perjanjian kerjasama tersebut juga mencakup pelaksanaan magang dan praktikum mahasiswa. Selain itu, ruang lingkup kerjasama juga meliputi penyelenggaraan forum ilmiah dan penyebarluasan informasi dalam bentuk sosialisasi, seminar, lokakarya, kuliah umum, pelatihan dan workshop di bidang hukum.

“Selanjutnya, poin-poin kerjasama kita ada penelitian kolaboratif, pengabdian masyarakat kolaboratif, serta pengiriman literatur baik berupa buku, jurnal, majalah maupun segala hal yang menunjang kegiatan akademik,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Dekan II FH UMK Anggit Wicaksono menambahkan, Asosiasi Mediator Kudus ini sudah di tunjuk oleh Pengadilan Agama (PA) Kudus untuk melakukan mediasi pada semua perkara yang masuk dalam PA. Sehingga, nantinya diharapkan mahasiswa yang mengikuti magang akan punya keterampilan khusus dalam melakukan mediasi, khususnya selaku mediator.

Terlebih, dari adanya hasil magang ini juga berkaitan nanti dengan kewajiban dalam kurikulum UMK bahwa mahasiswa itu harus mendapatkan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Mahasiswa yang mengikuti magang, nantinya dalam SKPI nya juga muncul bahwa mahasiswa ini telah mengikuti magang dalam kurun waktu tertentu sebagai mediator di PA.

“Lingkup kerjasamanya ini kan Tri Dharma, tentu ada poin khususnya, yaitu pada magang. Harapannya mahasiswa nanti ada kesempatan untuk magang mengikuti mediator dalam menyelesaikan kasus-kasus di PA. Sehingga nanti juga akan tertera dalam SKPI tiap mahasiswa yang mengikuti magang,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram