Program Studi (Prodi) D3 Akuntansi Politeknik Harapan Bersama (PHB) mengadakan webinar dengan tema “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Praktik Audit dan Penerapan PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Laporan” dengan narasumber Pimpinan Kantor Jasa Akuntan (KJA) Andita Gunawan Kartiyoso., SE.,AK,CA, CTA, CPA serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah Arif Julianto S.ST.,AK., CPSAK.,CFRA., CA, pada Selasa (11/08).
Webinar yang dilakukan melalui video conference zoom diikuti oleh kurang lebih 500 peserta baik dari mahasiswa, akademisi, praktisi, auditor, maupun kalangan masyarakat umum.
Ketua Prodi D3 Akuntansi Politeknik Harapan Bersama Yeni Priatna Sari.,M,Si.,AK., ASEAN CPA dalam sambutannya menyampaikan kegiatan webinar ini adalah bentuk edukasi baik kepada mahasiswa ataupun kepada masyarakat umum akan terus dilakukan Prodi D3 Akuntansi meskipun dalam kondisi pandemi. “Perkembangan dunia audit semakin bergeliat meski di tengah wabah covid 19 yang merajai di masyarakat dan berdampak pada kehidupan perekonomian negara”, kata Yeni.
Narasumber pertama Andita Gunawan Kartiyoso, mengungkapkan bahwa pekatnya atmosfer ketidakpastian dalam tingkatan ekonomi makro dan mikro dapat menyebabkan perubahan signifikan atas pertimbangan awal resiko kesalahan penyajian material yang diidentifikasi.
“Adapun hal-hal yang sangat penting untuk menunjang kinerja dan kualitas audit selama pandemi Covid-19 masih terjadi yaitu pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat, peristiwa setelah tanggal pelaporan, kelangsungan usaha, pelaporan dan komunikasi, skeptisisme profesional”, tegas Andita Gunawan.
Ia menambahkan auditor harus meningkatkan skeptisisme professonal yang sangat tinggi dan mengomunikasikan kepada manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas kelola bahwa manajemen tidak menyajikan secara spesifik dan tidak memberitahukan seluruh uraian dari berbagai kondisi dan tingkat ketidakpastian operasi perusahaan. “Terlepas dari ketidakpastian, seharusnya tidak terdapat pengurangan atau ketidapatuhan dengan standar audit dalam pelaksanaan audit”, tambahnya.
Sedangkan Arif Julianto menyampaikan terkait dengan PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan. Arif menjelaskan peristiwa setelah periode pelaporan meliputi peristiwa yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara: akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.
“Adapun peristiwa setelah Periode Pelaporan (PSPP) yang tidak memerlukan penyesuaian seperti Perubahan Tarif Pajak atau Peraturan Perpajakan, Pengurangan Karyawan, Penurunan Omset Penjualan Akibat Bencana Covid-19 dan Kondisi Ketidakpastian Ekonomi yang berdampak Pada Kegiatan Operasi Entitas”, terang Arif.
Kegiatan webinar audit tersebut sangat bermanfaat untuk para akademisi dan praktisi dalam mengantisipasi pelaporan keuangan yang akan dilaporkan berkaitan dgn kondisi pandemik yang membawa dampak pada kondisi perusahaan setelah tanggal neraca.