Previous slide
Next slide

Akreditasi Merupakan Nyawa Perguruan Tinggi dan Program Studi

WhatsApp Image 2020-08-06 at 13.23.31 (4)

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI, Prof Dr DYP Sugiharto secara tegas mengingatkan bahwa akreditasi merupakan nyawa Perguruan Tinggi dan Program Studi (prodi). “Bicara akreditasi berarti bicara tentang nyawanya sebuah Perguruan Tinggi dan Prodi, amanah dari Undang-undang yang harus kita laksanakan secara akuntabel,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Prof DYP saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jawa Tengah yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube LLDIKTI Wilayah VI, Kamis (6/8).

Kegiatan yang diikuti dan disaksikan 216 peserta tersebut juga dihadiri oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof T Basaruddin, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah VI, Ngadiyanto ST MKom, Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Siti Nurul Jannah ST MEng, Perwakilan dari PTS di Jawa Tengah, serta tim dari LLDIKTI Wilayah VI.

Terdapat dua hal yang disampaikan Prof DYP agar PTS selalu mengingat yakni terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). “ Kami dari LLDIKTI mengingatkan dua hal, yang pertama implementasi SN Dikti dijaga secara utuh dan berkualitas, dan yang kedua evaluasi kecukupan data dan informasi menggunakan data dan informasi dari PD-Dikti. Kedua hal ini mohon agar dijaga dengan sungguh-sungguh,” tegas Prof DYP.

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof T Basaruddin mengatakan bahwa sampai saat ini BN-PT masih menjalani proses transisi. “Yang tadinya akreditasi diatur oleh Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016, menjadi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya apabila dilihat ada tiga persoalan utama di pendidikan tinggi yakni Proliferasi dan inefisiensi, otonomi dan governance, serta yang terakhir mutu dan relevansi. Proliferasi dan inefisiensi terjadi dikarenakan jumlah institusi pendidikan tinggi yang sudah terlalu banyak. “Ini persoalan, kalau terlalu banyak dan kecil akan susah mengelolanya,” lanjut pria yang akrab dipanggil Prof Chan tersebut.

Terkait otonomi dan governance, sebetulnya otonomi sudah didesain dari tahun 90an tetapi ternyata susah implementasinya. “Banyak pihak yang terkait, misalnya pada PTN terkait dengan BKN, Kemenkeu, dan lainnya. Otonomi perlu imbangan agar otonomi dapat berjalan dengan baik, ini semuanya berujung pada mutu dan relevansi,” ungkapnya.

Mutu dan relevansi dinilai dari pihak yang menggunakan lulusan Perguruan Tinggi, atau produk penelitian. Pihak pengguna produk Perguruan Tinggi banyak yang mengeluhkan bahwa produk lulusan maupun penelitian yang dihasilkan belum sesuai dengan harapan stakeholder.

Prof Chan juga menyampaikan bahwa data akreditasi yang real time bisa dilihat pada laman BAN-PT. Khusus LLDIKTI Wilayah VI, Akreditasi Perguruan Tinggi (APY) masih tercatat 173, masih ada yg belum terakreditasi maupun belum mengajukan. “Peserta hari ini, mohon segera mengajukan usulan karena sesuai PerBan Nomor 1 Tahun 2020 batas waktunya adalah tanggal 1 Agustus yang lalu. Untuk Akreditasi Prodi (APS) menurut saya LLDIKTITI Wilayah VI sudah cukup baik,” ujarnya menambahkan.

Pada Kebijakan Kampus Merdeka (KM), Prof Chan mengungkapkan bahwa BAN-PT sudah menyampaikan kepada asesor agar pada saat asesmen untuk berdiskusi dengan Perguruan Tinggi bagaimana fleksibilitas kurikulum, dan antisipasi kebijakan KM. Walaupun belum secara tegas menjadi bahan penilaian akreditasi, ke depan akan ada penilaian yang sejalan dengan kebijakan ini. Secara keseluruhan, tujuan kebijakan KM adalah lulusan yang lebih berkualitas dan relevan, demikian juga dengan akreditasi.

Sistem akreditasi pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Perguruan Tinggi tidak wajib mengajukan (pasif), yang memantau adalah BAN-PT. Sekali mengeluarkan sertifikat, BAN-PT harus melihat apakah sertifikat tersebut masih valid atau tidak, “Apabila tidak ada perubahan mutu, maka bisa diperpanjang. Tentu saja SK akan diperpanjang ketika sudah berakhir masa berlakunya. Apabila belum diperpanjang sampai batas waktunya mohon dilihat apakan ada catatan di SAPTO,” tutur Prof Chan.

Kemudian usulan re-akreditasi diajukan apabila Perguruan Tinggi ingin naik peringkat. Perguruan Tinggi dipersilahkan melalukan asesmen internal terlebih dahulu, apabila kondisi sudah lebih baik, maka bisa mengajukan re-akreditasi. Perguruan Tinggi/Prodi pada saat didirikan sudah memenuhi syarat minimum akreditasi, maka akan diberikan peringkat akreditasi baik, selanjutnya harus mengajukan akreditasi pertama, dua tahun setelah menerima mahasiswa.

Pada akhir pemaparannya, Prof Chan menitipkan pesan secara khusus agar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) difungsikan dengan maksimal karena pertama syarat peringkat mewajibkan berfungsinya SPMI, kedua apabila SPMI berfungsi maka Perguruan Tinggi akan lebih mudah dalam menyusun evaluasi diri, jika SPMI berfungsi, maka Laporan Evaluasi Diri secara periodik akan dibuat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram